nasional

Soal Royalti, DJKI: Tiap Karya Cipta Memiliki Hak Ekonomi yang Harus Dihargai

Selasa, 17 Juni 2025 | 22:15 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (DJKI)

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan.

Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal membayar royalti, tapi soal memahami bahwa setiap karya cipta memiliki hak ekonomi yang harus dihargai,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada 17 Juni 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

"Pelaku usaha perlu tahu bahwa menggunakan lagu di tempat usaha tanpa izin atau tanpa pembayaran royalti adalah pelanggaran," lanjutnya.

Baca Juga: Beruntungnya Alyssa dan Al Ghazali, Ada Papa Gaul Richard Daguise, Hartanya Tak Kalah dengan Irwan Mussry

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Namun, untuk mempermudah dalam perizinan, Undang-undang telah mengamanatkan untuk membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara satu pintu.

Berdasarkan pasal 23 ayat (5) dan pasal 87 UU Hak Cipta, pelaku usaha atau pengguna Layanan Publik bersifat Komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat.

Kemudian akan didistribusikan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait (penyanyi, musisi, produser fonogram) melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca Juga: Drama 4 Pulau Berakhir: Prabowo Putuskan Jadi Milik Aceh, Sumut Harus Legowo

“Kewajiban pembayaran royalti ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti."

"Pasal 9 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam layanan publik bersifat komersial wajib mengajukan lisensi melalui LMKN."

Ini berlaku untuk berbagai bentuk pemanfaatan lagu, mulai dari yang diputar di restoran, kafe, pub, diskotek, hingga konser musik,” papar Razilu.

Baca Juga: Cek Harta Irwan Mussry, Sponsor Utama Pernikahan Anak Maia, Al Ghazali: 24 Serah-serahan, Victoria Secret hingga Bvlgari

Halaman:

Tags

Terkini