• Senin, 22 Desember 2025

Soal Royalti, DJKI: Tiap Karya Cipta Memiliki Hak Ekonomi yang Harus Dihargai

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 22:15 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (DJKI)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (DJKI)

Tarif royalti pun sudah ditetapkan secara jelas dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yaitu sebesar 2% dari hasil kotor penjualan tiket dan tambahan 1% untuk tiket gratis, atau 2% dari biaya produksi untuk konser tanpa tiket.

Tanggung jawab pembayaran ada di tangan penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan pada penyanyi atau musisi—kecuali jika mereka juga berperan sebagai penyelenggara.

Setelah pembayaran dilakukan melalui LMKN, pengguna tidak lagi memerlukan izin langsung dari pencipta/pemegang hak cipta untuk keperluan performing right, karena secara hukum hak tersebut telah dipenuhi.

Hal ini memberikan kejelasan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Baca Juga: Cek Harta Irwan Mussry, Sponsor Utama Pernikahan Anak Maia, Al Ghazali: 24 Serah-serahan, Victoria Secret hingga Bvlgari

“Jika terjadi sengketa dalam proses pembayaran royalti, penyelesaian dapat ditempuh melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta. Prosedur ini disediakan agar semua pihak dapat menyelesaikan perbedaan secara adil dan tanpa konflik berkepanjangan,” lanjutnya.

DJKI berkomitmen terus melakukan edukasi, pendampingan, dan pengawasan terhadap penggunaan lagu untuk kepentingan komersial.

Kepatuhan terhadap hak cipta bukan hanya perlindungan hukum bagi pencipta, tetapi juga landasan etika yang menguatkan industri kreatif nasional.

“Kita ingin masyarakat dan pelaku usaha tidak hanya taat aturan, tapi juga benar-benar mengerti kenapa aturan itu dibuat. Perlindungan hak cipta adalah bentuk dukungan nyata terhadap kemajuan musik Indonesia,” tutup Razilu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X