Pemberian dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan (empat) orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi.***