nasional

Viral Ajakan Gagal Bayar Pinjol, Asosiasi Fintech Keluarkan Ancaman Hukum

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:01 WIB
429 Platform Pinjol Ilegal masih berkeliaran cari mangsa, waspada! (Dok Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, mengungkapkan kekhawatiran terhadap tren ajakan gagal bayar (galbay) yang marak di media sosial.

Fenomena ini dinilai kian mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak muda. Padahal hal ini dapat menimbulkan konsekuensi seperti denda yang semakin besar, gangguan psikologis akibat utang yang menumpuk, hingga ancaman hukum.

“Ini realitanya adalah ada satu fenomena, khususnya di kalangan anak muda ya, dimana di media sosial banyak sekali ajakan-ajakan untuk tidak membayar. Di YouTube, di mana-mana,” kata Entjik dalam diskusi fintech yang digelar di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Baca Juga: Kemenag Klarifikasi Isu Penelantaran Jemaah Kloter KJT-01 di Bandara Jeddah

Menurut Entjik, ajakan tersebut tidak hanya menyesatkan, tapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Ia menyebut adanya kelompok tertentu yang secara sistematis mendorong masyarakat untuk tidak membayar kewajiban pinjaman mereka di platform peer-to-peer lending (P2P lending).

“Kami lagi diskusikan dengan polisi. Ini perbuatan jahat,” katanya.

AFPI, lanjut Entjik, tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan ajakan galbay.

Baca Juga: Penyebab Gustiwiw Mendadak Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun, Manajer: Lagi di Luar Kota, Jatuh...

Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini merugikan industri fintech, sekaligus menciptakan moral hazard di tengah masyarakat.

Dalam upaya merespons fenomena ini, AFPI mendorong edukasi publik agar lebih disiplin dalam membayar pinjaman.

Salah satu strategi yang disiapkan adalah mendorong integrasi data pinjaman P2P lending ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri Pensiun, IPW Spill Kriteria Penggantinya

“Kalau dia macet di pinjol dan masuk ke SLIK, maka dia tidak akan bisa ambil kredit perumahan atau motor,” jelas Entjik.

Halaman:

Tags

Terkini