nasional

Rebutan 4 Pulau, Jusuf Kalla Minta Kemendagri Pahami Aspek Sejarah: Bagi Aceh, Itu Harga Diri

Minggu, 15 Juni 2025 | 07:45 WIB
JK sebut rebutan 4 pulau antara Sumut-Aceh itu, berisiko tinggi memunculkan konflik baru. (Instagram @jusufkalla)

“Yang bunyinya, perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi pembicaraan atau di kesepakatan Helsinki (dengan GAM) itu ada merujuk ke situ (perbatasan 1956),” ujar JK.

Sengketa tersebut terjadi lantaran terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 300.2.2-2138/2025. Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut soal Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Baca Juga: Alasan Aceh dan Sumatera Utara Rebutan 4 Pulau, Muslim Ayub: Cium Aroma Bisnis

Dalam Kepmendagri itu disebutkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang semula berada dalam teritorial dan bagian dari wilayah Pemprov Aceh, dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) di Sumut.

Pemprov Aceh, dan masyarakat Aceh, hingga saat ini pun menentang keras keputusan Mendagri Tito Karnavian itu.***

Halaman:

Tags

Terkini