KONTEKS.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis penjara 14 tahun pada Hendry Lie.
Pemilik mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) ini juga didenda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Hendry Lie dinilai telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Siapkan Senjata Baru, Targetkan Superintelligence yang Bakal Kalahkan Otak Manusia
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Baca Juga: Realme P3 5G: Smartphone 5G Tangguh dengan Fitur Andal di Kelas Menengah, Harganya Murah Meriah
Perbuatan mantan bos Sriwijaya Air itu telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.
Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana. Hal meringankan adalah Hendry Lie belum pernah dihukum.
Hendry Lie dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Adapun vonis tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap lantaran Hendry Lie dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Sikap resmi atas putusan tersebut akan disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja.***