KONTEKS.CO.ID - Staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan tidak hadir alias mangkir dalam pemeriksaan kasus korupsi laptop Chromebook.
Pemeriksaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop Rp9,9 triliun pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Jurist Tan melalui pengacaranya menyerahkan surat berhalangan hadir pemeriksaan.
Baca Juga: Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap, Korupsi Ekspor CPO Rp2 M ke Kejagung
Surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya menyampaikan mohon tertundanya pemeriksaan.
Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jurist pada Selasa, 17 Juni 2025.
Sementara untuk pemeriksaan terhadap eks Stafsus Nadiem, Ibrahim Arief masih terjadwal pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kejagung berharap Ibrahim dapat memenuhi panggilan penyidik.
"Kita lihat besok, apakah yang bersangkutan ada. Kita harapkan tentu hadir," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Harta Anak Riza Chalid yang Disita Kejagung Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Sebelumnya Kejagung telah melakukan penggeledahan di kediaman ketiga Stafsus Nadiem tersebut.
Mereka juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa pekan lalu tapi tidak ada panggilan penyidik.
Setelah sempat mangkir, Kejagung langsung melakukan pencegahan para eks stafsus itu agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Harli menyebut dalam kasus korupsi laptop Chromebook ini, penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat.