"Kami tidak mau, apa namanya, saling sahut-sahutan," ungkapnya.
Harli mengatakan, penyidik akan fokus pada fakta-fakta hukum yang kini sudah didapatkan, sekaligus pada proses pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang telah dijadwalkan.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Kasus Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Siapa Jadi Tersangka?
Kejaksaan menghormati sikap Nadiem Makarim untuk memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan yang menyasar namanya.
Namun, Harli mengatakan, kasus laptop Chromebook ini tidak seharusnya menimbulkan polemik karena ada ucapan-ucapan yang tidak berdasar dari proses penyidikan.
“Tapi, kita juga tidak boleh berpolemik," tegasnya.
"Bahwa, yang menjadi dasar dari penilaian penyidik dalam proses penyidikan ini adalah keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi, kemudian bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan ini,” jelasnya.
Baca Juga: Covid 19 Nimbus Mulai Menyebar di Thailand, Indonesia, dan China, Seperti Apa Gelajanya?
Kejagung mengatakan, penyidik hanya dapat bertanggung jawab pada fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam proses hukum yang tengah berjalan
Bukan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait dengan kasus ini.
“Saya kira sampai sejauh ini kami tidak pernah berkomentar soal berbagai pandangan-pandangan di luar."
"Tapi, kami tentu, penyidik fokus pada fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan ini,” katanya.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Kasus Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Siapa Jadi Tersangka?
Ia menegaskan pihaknya tidak dalam posisi untuk mengomentari isu-isu yang beredar di masyarakat, selama isu tersebut belum menjadi fakta hukum dalam proses penyidikan.
“Bahwa ada pandangan-pandangan lain, kami menghormati, tapi kami tidak dalam posisi itu (untuk mengomentari),” kata Harli.***