Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu pernah menilai adanya kejanggalan terhadap anggaran rusun yang senilai Rp684 miliar.
Dia kemudian meminta hal itu dilaporkan ke KPK untuk diusut. Ia juga minta BPK melakukan audit.
BPK lalu melakukan klarifikasi. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.
Kekinian, Bareskrim Polri turut menelusuri kasus tersebut. Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu.
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.***