Rieke menegaskan bahwa kebijakan pembatalan izin tambang harus sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU/XXI/2023 yang dengan tegas melarang aktivitas penambangan mineral di pulau kecil.
Berdasarkan UU Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3), pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas ≤ 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.
Ia menyampaikan tiga poin penting:
1. Penambangan di pulau kecil melanggar konstitusi dan peraturan perundangan.
2. Seluruh IUP di pulau kecil cacat hukum, baik yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah.
3. Pejabat yang tetap mempertahankan tambang di pulau kecil berarti menentang Presiden dan mengkhianati konstitusi.
Baca Juga: Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan: 10 Langkah Mudah untuk Perusahaan dan Pekerja
Rieke juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk mendukung Presiden Prabowo, diantaranya:
- Evaluasi dan cabut semua IUP di pulau-pulau kecil.
- Bongkar sindikat mafia IUP tanpa pandang bulu, baik di pusat maupun daerah.
- Terapkan pendekatan hukum berbasis konstitusi dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa empat IUP di Kabupaten Raja Ampat resmi dicabut atas keputusan Presiden Prabowo.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Mulai Rp 1 Jutaan
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas bersama kementerian terkait di Hambalang pada 9 Juni 2025.