KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto secara tegas telaah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan, hal ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional, tak hanya di satu wilayah dan mendadak.
Dalam pernyataannya, Prasetyo mengungkapkan, kebijakan tersebut sebenarnya tidak muncul secara mendadak. Regulasi itu adalah kelanjutan dari kebijakan strategis pemerintah yang sudah dimulai sejak awal tahun.
Baca Juga: Toyota Luncurkan SUV Coupe bZ5 dengan Baterai BYD, Harga Murah di Bawah Rp300 Juta!
“Perlu diketahui sebenarnya pemerintah sejak bulan Januari (2025) telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan. Di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” ungkap Prasetyo dalam konferensi pers, mengutip Selasa 10 Juni 2025.
Dia menegaskan, kasus IUP di Raja Ampat adalah bagian dari proses yang lebih luas, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan itu, yang telah diteken Prabowo sejak Januari lalu.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” tambahnya.
Baca Juga: Ambisi BTN Targetkan BTN Syariah Jadi yang Terbesar Kedua di Indonesia Seusai Caplok BVIS
Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Koordinasi dilakukan lintas kementerian dan melibatkan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, Beliau memutuskan pemerintah mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” bebernya.
Apresiasi Pemerintah Kepada Penggiat Media Sosial, Bukan Pecinta Lingkungan
Pemerintah, lanjut dia, mengapresiasi masyarakat, khususnya para pegiat media sosial, yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah.
Menurut Prasetyo, kepedulian publik menjadi energi positif dalam proses pengambilan kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.
“Kami mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah. Khususnya pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ucapnya.
“Kita semua pasti harus kritis, harus waspada di dalam menerima informasi-informasi publik, kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan,” pungkasnya. ***