nasional

4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Kena Pidana  

Selasa, 10 Juni 2025 | 20:22 WIB
4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat berpotensi kena pidana (Foto: X.com/@pendakilawas)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Kempat perusahaan tambang itu yakni, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan potensi pidana di balik operasi 4 tambang yang izinnya kini dicabut.

Baca Juga: Tak Terima Jepang Bantai Timnas Indonesia 6-0, Warganet Desak Kluivert Out dan Singgung Jam Tangan Rolex

Kata Hanif, terdapat potensi kegiatan tambang di Raja Ampat terkena pidana.

Hal itu dinilai dari sejumlah kegiatan penambangan yang di luar norma dan prosedur.

"Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: Erajaya Swasembada Buka Opsi IPO Divisi Makanan, Bakal Ada Penambahan Toko

Di sisi lain, pasca pencabutan izin 4 perusahaan tambang nikel tersebut tetap diwajibkan untuk melakukan pemulihan lingkungan di lokasi tambang.

Hanif menegaskan pencabutan IUP terhadap PT KSM Cs tidak berarti perusahaan bebas melenggang meninggalkan wilayah Raja Ampat.

"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," ujarnya.

Baca Juga: Freddy Numberi Jadi Sosok di Balik Izin PT KSM, Tambang Nikel di Raja Ampat yang Kini Dicabut Prabowo

Halaman:

Tags

Terkini