KONTEKS.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat.
Muncul pertanyaan, siapa pejabat yang memberikan izin kepada perusahaan tersebut sebelumnya?
Keputusan pencabutan izin diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 10 Juni 2025.
Baca Juga: Alarm Kebakaran Picu Kepanikan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi, Ternyata Karena Rokok
Empat perusahaan yang terkena pencabutan izin tersebut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Nurham
Menurut Bahlil, keempat perusahaan ini memperoleh IUP secara langsung dari pemerintah daerah pada periode 2004 hingga 2006. Saat itu kewenangan pemberian izin pertambangan masih berada di tangan bupati dan gubernur, sesuai regulasi yang berlaku pada masa itu.
Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Rp2.470 Triliun per Mei, BI Anggap Masih Kuat dan Stabil
Sementara itu, hanya satu perusahaan yang masih diizinkan melanjutkan aktivitasnya, yakni PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk.
Perusahaan ini memegang status Kontrak Karya (KK) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh daerah.
Bahlil menegaskan bahwa dari lima tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang memiliki izin langsung dari pemerintah pusat.
"IUP yang diterbitkan oleh pusat hanya satu, yaitu kontrak karya milik PT Gag Nikel. Sisanya dikeluarkan oleh daerah antara tahun 2004–2006," jelasnya.
Alasan Pencabutan Izin
Pemerintah mencabut izin empat perusahaan tersebut setelah menerima laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Selain itu, lokasi pertambangan keempat perusahaan tersebut berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang telah ditetapkan sebagai kawasan wisata prioritas dan konservasi.