nasional

Bahlil Ungkap 5 Perusahaan Tambang 'Ngeduk' Nikel di Raja Ampat, 2 Perusahaan Tak Jelas Pemiliknya

Senin, 9 Juni 2025 | 17:16 WIB
Ada lima perusahaan yang mengeksporasi tambang nikel di wilayah Raja Ampat. (Foto: X.com/@pendakilawas)


KONTEKS.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap adanya 5 (lima) perusahaan tambang yang mengeksplorasi nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dari lima perusahaan tambang nikel tersebut, dua di antaranya masih tak jelas dalam hal kepemilikan dan operasionalnya. 

"Tim inspektur tambang telah dikerahkan untuk mengevaluasi dan memverifikasi di lapangan. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan kebijakan," ungkap Bahlil, mengutip Senin 9 Juni 2025.

Baca Juga: Rosan Roeslani Ketemu Petinggi BlackRock, Danantara Jajaki Peluang Kerja Sama Hilirisasi Energi  

Berikut ini daftar lima perusahaan tambang yang beroeprasi di Kabupaten Raja Ampat:

1. PT GAG Nikel

Perusahaan ini menjadi satu-satunya yang aktif berproduksi dengan status Kontrak Karya (KK). Anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tersebut mengantongi wilayah izin seluas 13.136 hektare. 

Awalnya PT GAG dikuasao oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd (Australia). Tetapi sejak tahun 2008 sahamnya diambil penuh oleh Antam.

Baca Juga: Kondisi Terkini Michael Schumacher: 10 Tahun Setelah Kecelakaan Tragis

2. PT Anugerah Surya Pratama

PT Anugerah Surya Pratama ini adalah bagian dari Wanxiang Group, konglomerat nikel asal China. Walaupun sudah beroperasi, struktur kepemilikan lokalnya tak diungkap dengan transparan ke publik.

3. PT Kawei Sejahtera Mining

Perusahaan tambang yang berdiri pada Agustus 2023 itu sudah memiliki izin dari Bupati Raja Ampat. Namun informasi kepemilikan perusahaan belum tersedia di sumber publik.

4. PT Mulia Raymond Perkasa

Beroperasi di daratan Pulau Batang Pele, data kepemilikan dan struktur manajemennya superminim. Kantor pusatnya sendiri berada di The Boulevard Office, Jakarta.

Baca Juga: KPK Lelang Barang Sitaan 4 Mobil dan 1 Sepeda Motor Mewah, Ini Harga dan Keterangannya  

5. PT Nurham

Informasi perusahaan yang satu ini tak menyediakan informasi resmi yang dapat diverifikasi terkait kepemilikan dan aktivitasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup Larang Tambang di Pulau Kecil

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan larangan aktivitas tambang di Raja Ampat. Hal ini melanggar UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Baca Juga: Kejagung Bicara Peluang Pemeriksaan Nadiem Makariem Terkait Korupsi Pengadaan Chromebook 2019-2022

"Pulau kecil seperti Raja Ampat harusnya diprioritaskan untuk konservasi dan pariwisata. Bukan ditambang," ucap Hanif dalam konferensi pers, Minggu 9 Juni 2025. 

Tarik-menarik kepentingan tersebut samakin panas seusai Kementerian LH menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel pada 5 Juni 2025. 

Hal itu menyusul protes masyarakat atas dampak lingkungan. Pemerintah kini tengah mengkaji langkah hukum untuk menertibkan aktivitas tambang di kawasan konservasi itu. ***

Tags

Terkini