KONTEKS.CO.ID - ICW atau Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut secara menyeluruh perkara dugaan korupsi dalam program Laptop Chromebook dengan nilai anggaran Rp9,9 triliun sepanjang 2019-2023 di Kemendikbudristek.
ICW menilai, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga harus memeriksa para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga berlaku bagi Nadiem Makarim.
ICW menilai, kasus tersebut perlu turut meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai mendikbudristek.
Baca Juga: Bambang Raya Jadi Tersangka Pelanggaran Asusila, Partai Hanura: Kami Bela Ketua DPD Jateng
ICW menegaskan, perkara ini tak boleh cuma menyasar pertanggung jawaban para staf ahli menteri.
Sebagai informasi, pengusutan yang dilakukan di Jampidsus seperti mengincar tiga staf khusus dan tim teknis yang menjadi lingkaran utama Menteri Nadiem. Tiga staf khusus dan tim teknis tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA).
Penyidik bahkan sampai melakukan penggeledahan di rumah tinggal dan apartemen ketiga staf khusus dan tim teknis pengadaan laptop chromebook tersebut. Bahkan pada Kamis, 5 Juni 2025, penyidik Jampidsus melayangkan status cegah terhadap tiga nama itu.
"Pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung (Jampidsus) di antaranya yaitu PPK, KPA, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran,” begitu pernyataan ICW yang dikutip dari laman resminya pada Senin, 9 Juni 2025.
Baca Juga: Harta Raffi Ahmad Rp1 T, Utusan Khusus Presiden Ini Kurban 22 Sapi dan 90 Domba
ICW Desak Nadiem Makarim Diperiksa
Sementara terhadap Nadiem, selaku menteri, sekaligus pengguna anggaran program digitalisasi pendidikan tersebut, belum pernah sekalipun diperiksa penyidik. Padahal menurut ICW, staf khusus sebetulnya tak memiliki kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang maupun jasa di kementerian.
Kata ICW, dalam pengadaan barang maupun jasa di atas Rp 200 juta di kementerian, otoritas sentral yang berwenang adalah PPK.
"PPK yang bertanggung jawab melakukan pelaporan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri."
"Sehingga peran staf khusus dalam pengadaan ini, perlu diusut, dan ditelusuri siapa pemberi perintah atau pesan, dan bagaimana staf khusus melakukan perannya tersebut."