"Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” jelas Harli.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
Salah satunya Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Sementara, pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp692 miliar juga telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.
Kekinian, PT Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain.
Untuk dasar pemberian kreditnya kini masih ditelusuri penyidik.
Adapun, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) memberikan kredit sebesar Rp395.663.215.800.***