Ia menambahkan, pemerintah ingin membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan manusiawi, tidak hanya berdasarkan potensi ekonomi tetapi juga memperhitungkan keadilan sosial.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menegakkan prinsip non-diskriminasi di dunia kerja. Ia menyebut bahwa semua pihak harus ikut mendukung ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.
Baca Juga: FDA Setujui Vaksin COVID-19 Baru Moderna untuk Lansia dan Individu Berisiko Tinggi
“Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Menaker Yassierli dalam pernyataan tertulis, Rabu (28/5).
Ia juga meminta seluruh perusahaan, baik swasta maupun BUMN, agar menyesuaikan kebijakan rekrutmen internal sesuai ketentuan baru ini, dan menjaga transparansi serta objektivitas dalam menyeleksi kandidat.
Kebijakan ini disambut positif oleh sejumlah organisasi buruh dan pemerhati ketenagakerjaan. Namun, sebagian kalangan dunia usaha menilai perlu ada pedoman teknis lanjutan, terutama dalam sektor pekerjaan yang masih membutuhkan standar khusus seperti keamanan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Baca Juga: Chery Omoda 5 GT: SUV Futuristik dengan Performa Tangguh
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak melarang kualifikasi khusus, selama memang dapat dibuktikan relevansi dan urgensinya terhadap pekerjaan yang ditawarkan.
“Kami terbuka terhadap masukan. Tapi prinsip utamanya adalah tidak boleh ada syarat rekrutmen yang tidak logis dan menutup kesempatan kerja orang yang sebenarnya mampu,” pungkas Noel. ***