KONTEKS.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melarang perusahaan mencantumkan syarat diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan pada akhir Mei 2025.
Surat edaran tersebut menekankan bahwa proses perekrutan harus bebas dari pembatasan seperti usia maksimal, penampilan fisik (good looking), tinggi badan, warna kulit, suku, hingga status pernikahan, kecuali memang secara objektif dibutuhkan untuk posisi tertentu.
Baca Juga: Teknologi AI Clothes Try On, Suatu Inovasi yang dapat Permudah Konsumen Bergaya Sesuai Keinginan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas akses kerja dan menekan angka pengangguran serta kemiskinan ekstrem.
"Syarat pekerjaan seperti ‘berpenampilan menarik’ atau good looking selama ini justru menjadi penghambat utama keterbukaan lapangan kerja. Kita ingin menghapus hambatan-hambatan itu," ujar Noel dalam dialog publik yang disiarkan BeritaSatu, Jumat 30 Mei 2025.
Noel menyebutkan bahwa saat ini angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,2 juta orang, sementara angka kemiskinan ekstrem menyentuh 24 juta orang, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menilai bahwa salah satu penyebab mandeknya akses kerja adalah regulasi rekrutmen yang tidak berpihak pada pencari kerja dari kalangan rentan.
Baca Juga: Hamas Respons Tukar 10 Sandera dan 11 Jasad dengan 1.111 Warga Gaza yang Ditangkap Israel
“Ketika kita identifikasi, ternyata banyak sekali praktik diskriminatif yang dilegalkan melalui syarat rekrutmen, padahal sektor kerjanya tidak menuntut itu,” lanjut Noel.
Ia mencontohkan, syarat “good looking” kerap muncul di iklan lowongan kerja untuk posisi yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik atau estetika. Demikian pula dengan syarat tinggi badan minimal yang justru diterapkan di sektor administrasi atau keuangan.
“Tinggi badan, tampilan fisik, bahkan status pernikahan sering kali dijadikan syarat padahal tidak relevan. Ini tidak adil bagi para pencari kerja yang sudah punya skill dan motivasi, tapi gagal hanya karena fisik,” tegasnya.
Salah satu hal yang juga disoroti dalam SE ini adalah syarat batas usia maksimal, yang menurut Kemnaker sering menjadi pemicu keputusasaan di kalangan pencari kerja berusia 35 tahun ke atas.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Xiaomi 16: Duh, Nggak Ada yang Luar Biasa, tapi Tetap Oke!
“Banyak yang umur 40, 45, 50 tahun masih ingin bekerja dan punya pengalaman, tapi tidak mendapat kesempatan karena syarat umur. Ini diskriminatif dan tidak berpihak,” kata Noel.
Artikel Terkait
Kemnaker Siap Tindak Tegas BUMN yang Terbukti Menahan Ijazah Karyawan
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus Korupsi Baru
Kasus Korupsi Pengurusan TKA di Kemnaker, KPK Sita 6 Mobil dan 1 Motor
Eks Pekerja Sritex Cemas soal Pesangon yang Belum Cair Apalagi Sang Bos Kena Korupsi, Kemnaker: Ada Kendala Tapi...
Kemnaker Bakal Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Kerja, Cek Yuk Surat Edarannya