nasional

Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara karena Suap Hakim, Jaksa Ungkap Bukti Menguatkan

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:53 WIB
Meirizka Widjaja, Ibu dari Gregorius Ronald Tannur hari ini menjalani sidang tuntutan suap hakim untuk vonis bebas. (X.com @amandasah__)

Di sisi lain, sikap sopan terdakwa selama persidangan dan catatan bahwa ia belum pernah menjalani hukuman pidana menjadi poin yang meringankan.

Kasus ini turut menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan keluarga pelaku kejahatan dalam proses hukum.

Baca Juga: Resmi Mengaspal di Indonesia dengan Fitur ADAS, Suzuki Fronx Dibuka dengan Harga Segini

Tak hanya berdampak secara pribadi, tindakan Meirizka juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga peradilan.

Ancaman Hukuman dan Proses Lanjutan

Jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa, Meirizka akan menjalani hukuman pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, kasus ini bisa membuka pintu investigasi lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan penerimaan suap oleh aparatur pengadilan.

Baca Juga: Mengaku Kena Framing Media! Gubernur Jakarta Pramono Anung Klarifikasi Soal Manggarai Bershalawat

Saat ini, proses peradilan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Masyarakat masih menunggu keputusan akhir yang akan dibacakan hakim dalam sidang mendatang.

Cermin Buram Penegakan Hukum

Perkara ini kembali mengingatkan kita bahwa praktik suap dalam proses hukum masih menjadi tantangan besar.

Baca Juga: Rokok Sumbang Rp213 Triliun, Jauh Lampaui Dividen Bank BUMN: Fakta Mengejutkan Penerimaan Negara untuk APBN

Upaya pihak keluarga untuk menyelamatkan anggota keluarganya tidak bisa dibenarkan jika ditempuh dengan cara melanggar hukum.

Publik berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran agar keadilan tidak bisa dibeli, siapa pun pelakunya. ***

Halaman:

Tags

Terkini