KONTEKS.CO.ID - Dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) situs judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 27 Mei 2025 dengan terdakwa Darmawati.
Agus dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU situs judol dengan terdakwa Darmawati yang tak lain istri dari Agus sendiri.
Dia menyebut, terdakwa Adhi Kismanto merupakan tangan kanan Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Baca Juga: Dosa? Muslim Terlanjur Makan Ayam Goreng Widuran Solo Karena Campur Minyak Babi, MUI Bilang Begini
Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro meminta Agus menceritakan awal mula dirinya berperan sebagai penghubung antara agen situs judol dengan Kementerian Kominfo agar tidak terblokir.
Sebelum terlibat, Agus bekerja sebagai pengusaha di bidang ekspor-impor.
Agus merupakan penghubung antara agen situs judol dengan Kementerian Kominfo sejak Maret 2024.
"Cuma penghubung. Saya yang menghubungkan agen judi online dengan Komdigi,” ungkap Agus.
Baca Juga: Ayam Goreng Widuran Solo Tempel Logo Halal Sejak 2017, Publik Desak Usut Pidana: Bohongi Umat Islam
Beberapa agen yang menitipkan situs judol kepada Agus agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo antara lain Muchlis Nasution serta Ferry, yang juga dikenal dengan nama William atau Acal.
Sementara itu, pihak Kementerian Kominfo yang disebut berkomunikasi dengan Agus adalah Denden Imadudin Soleh selaku Ketua Tim Penyidikan sekaligus Ahli Undang-Undang ITE Kementerian Kominfo, serta Adhi Kismanto yang saat itu menjabat sebagai staf ahli di kementerian yang sama.
"Dia (Adhi Kismanto) tangan kanannya Pak Menteri,” ujar Agus.
Agus mengaku bisa terlibat dalam praktik gelap ini setelah berkenalan dan berkomunikasi dengan Denden. Saat itu, Denden mengaku bahwa dia tidak lagi melindungi sejumlah situs judol.