Kajian teknis itu berujung pada kesimpulan agar dalam program digitalisasi pendidikan, kementerian melakukan penggunaan laptop atau komputer jinjing bagi seluruh siswa-siswi sekolah.
Penggunaan laptop itu juga mengharuskan menggunakan sistem operasi tersendiri.
Baca Juga: Konflik Manajemen Vs Karyawan, Ini 5 Sikap Asosiasi Pilot Garuda Indonesia
Pada Rabu, 21 Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua tempat tinggal staf khusus Kemendikbudristek terkait pengusutan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2023. Sejumlah barang bukti dan dokumen turut disita dari penggeledahan tersebut.
Lokasi penggeledahan pertama dilakukan di tempat tinggal inisial FH di Apartemen Kuningan Place Lantai-12 B9 di kawasan Kuningan Mulia, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) dandi tempat tinggal inisial JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchad di kawasan Semanggi, Setiabudi, Jaksel.
"FH dan JT diketahui adalah staf khusus Menteri Dikbudristek," kata Harli di Kejagung, Jakartampada Selasa, 27 Mei 2025
Baca Juga: Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano, Tolak Rp50 Juta untuk Lagu Nuansa Bening, Sidang Perdana 28 Mei
Harli mengungkapkan dari penggeledahan di lokasi pertama, di apartemen tinggal inisial FH, penyidik menyita sedikitnya lima barang bukti elektronik. Yaitu berupa satu unit laptop dan empat unit telepon genggam.
Sedangkan di lokasi penggeledahan kedua, di apartemen tinggal JT, penyidik menyita empat barang bukti elektronik. Berupa dua unit hard disk eksternal, satu unit flash disk, dan satu unit laptop.
"Dari apartemen JT, turut disita barang-barang bukti berupa dokumen-dokumen,” kata Harli.***