KONTEKS.CO.ID - Komisi V DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
Salah satu poin penting yang mencuat adalah usulan pembatasan potongan maksimal 10 persen dari penghasilan pengemudi ojek online (ojol).
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras.
Ia menegaskan pelindungan terhadap mitra pengemudi harus menjadi perhatian utama dalam pembentukan regulasi baru ini.
Menurutnya, perusahaan aplikasi wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan tidak boleh memberlakukan potongan sepihak tanpa dasar yang jelas.
Andi Iwan juga menyoroti praktik pemotongan pendapatan untuk biaya asuransi dan layanan lain yang kerap tidak disertai dengan pemberian fasilitas nyata kepada para pengemudi.
"Kalau memang ada potongan untuk asuransi atau layanan lainnya, maka manfaatnya harus dirasakan langsung oleh mitra," katanya dalam keterangannya kepada media.
Baca Juga: Ojol Desak Revisi Potongan Aplikasi, Ancam Gelar Aksi Lebih Besar dan Bikin Rugi Aplikator
Selain itu, ia menekankan pentingnya hubungan yang setara antara aplikator dan mitra pengemudi. Keseimbangan ini dinilai krusial agar kedua pihak dapat berkembang bersama.
“Aplikator butuh driver, driver juga bergantung pada platform. Jadi, regulasi ini harus mengakomodasi kepentingan keduanya,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra asal Sulawesi Selatan tersebut juga menyatakan langkah awal sebelum menyusun aturan baru adalah memastikan seluruh peraturan yang ada dijalankan dengan benar.
Ia mengkritisi masih banyaknya pelanggaran di lapangan yang belum ditindak tegas.
DPR RI berencana mengundang Kementerian Perhubungan sebagai regulator dan para penyedia aplikasi sebagai operator untuk mendengar pandangan langsung dari semua pihak.