nasional

Kemnaker Bakal Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Kerja, Cek Yuk Surat Edarannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:45 WIB
Menaker Yassierli segera menerbitkan Surat Edaran kepada perusahaan terkait ketentuan batas usia rekrutmen kerja. (Instagram @kemnaker)

KONTEKS.CO.ID -  Menaker Yassierli akan segera menerbitkan Surat Edaran kepada perusahaan terkait ketentuan batas usia rekrutmen kerja.

Menaker Yassierli mengatakan langkah ini diharapkan dapat menjawab keluhan masyarakat atau pencari kerja terkait batas usia rekrutmen kerja yang ditetapkan perusahaan.

Lantaran, banyak yang menjadi korban PHK saat usia masih produktif namun terhalang batas usia rekrutmen kerja ketika melamar pekerjaan kembali.

"Kita akan gelar press conference segera, dengan sebuah Surat Edaran Batas Usia Rekrutmen Kerja. Kemarin sudah ada Surat Edaran tentang Penahanan Ijazah," ujar Menaker Yassierli usai membuka acara Job Fair Kemnaker 2025 pada Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga: Rekap Hasil Malaysia Masters 2025, Ana dan Tiwi Menang Mudah Tapi Lanny dan Fadia Harus Tanding Sengit 

Soal surat edaran Batas Usia Rekrutmen Kerja telah diterbitkan pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja untuk perusahaan di Jatim.

Dengan terbitnya SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong perusahaan untuk mengutamakan kompetensi dan kesetaraan kesempatan dalam merekrut karyawan, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi.

Imbas terbitnya SE tersebut, perusahaan di Jatim nantinya tidak lagi harus mencantumkan Batas Usia Rekrutmen Kerja, apalagi jika hal itu tidak relevan. Kebijakan ini juga akan diterapkan dalam rekrutmen di lingkungan Pemprov Jatim.

Baca Juga: Eks Pekerja Sritex Cemas soal Pesangon yang Belum Cair Apalagi Sang Bos Kena Korupsi, Kemnaker: Ada Kendala Tapi...

Namun sebelum Kemnaker menerbitkan surat edaran soal usia kerja, Kemnaker lebih dahulu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M-5HK.04.00-5R-2025 yang berisi larangan penahanan ijazah karyawan.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, "Maka dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta kenyamanan dalam bekerja," katanya.

"Maka segera dilakukan upaya untuk mengatasi permasalahan penahanan ijazah tersebut," kata Menaker Yassierli.

Baca Juga: Bocoran Revisi Permendag 8, Alat Perlindungan Tapi Masih Ada Celah Pelanggaran

Halaman:

Tags

Terkini