KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta.
Selain Iwan, dua pejabat perbankan juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Direktur Utama Bank DKI berinisial YM dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB berinisial DS.
"Pada hari ini, Rabu, 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.
Qohar menjelaskan bahwa YM dan DS diduga telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum, tanpa analisis kelayakan yang memadai serta melanggar prosedur dan persyaratan internal perbankan.
Sementara itu, Iwan Setiawan Lukminto disinyalir menyalahgunakan dana kredit yang diberikan kedua bank tersebut.
Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru dialihkan untuk membayar utang serta membeli aset non-produktif.
"Penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit yang sebenarnya," ungkap Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp692.980.592.188.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.
Penahanan terhadap ketiga tersangka masih dalam pertimbangan penyidik seiring dengan kebutuhan pengumpulan alat bukti lanjutan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit perbankan yang tidak tepat sasaran dan rawan penyalahgunaan.***