nasional

Budi Arie Tak Terima Namanya Terseret dalam Dakwaan Kasus Judi Online

Senin, 19 Mei 2025 | 19:15 WIB
Budi Arie Setiadi menyapa para wartawan saat awal menjabat Menkominfo. Dia diduga menerima jatah dari situs judol. (Komdigi)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi akhirnya angkat bicara seusai namanya terseret dalam dakwaan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) -sebelumnya bernama Kominfo.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat Menkominfo, diduga mendapat jatah 50% dari upaya penjagaan situs judi online (judol) dari pemblokiran Kominfo.

"Itu (dakwaan) adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu (tuduhan JPU) sama sekali tidak benar," ungkap Budi Arie dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 Mei 2025.

Baca Juga: Gerutu Bos PAM Mineral, Harga Saham Naik 307% tapi Kena Suspen BEI

Dalam keterangannya, Ketum Projo itu juga membantah mendapatkan jatah 50% sebagai imbalan melindungi website judol. Membelas diri, sebagai Menkominfo dia justru gencar menutup situs haram tersebut.

Jadi, lanjut Budi Arie, itu omongan mereka saja karena dia tidak tahu ada kesepakatan itu. "Mereka juga tak pernah kasih tahu. Apalagi aliran dana, faktanya tidak ada," klaimnya.

Karena itu, loyalis Jokowi itu menyatakan siap membuktikan diri tak ikut terlibat upaya perlindungan website judol. 

Baca Juga: Menteri Maman Sebut SPPG di MBG Jadi Ekosistem untuk UMKM

Budi mengklaim para tersangka dengan sengaja menggunakan namanya supaya kejahatan mereka berjalan aman.

Dia juga mengaku tak tahu-menahu adanya praktik mafia akses judol yang dilakukan mantan anak buahnya. Ia menyebut baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian.

"Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ujar Budi Arie.

Baca Juga: 20 Mei Memperingati Apa? Ini Sejarah dan Makna Hari Kebangkitan Nasional yang Jarang Diketahui

Sekadar informasi, nama Budi Arie masuk dalam dakwaan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025.

Dalam sidang, ada 4 orang terdakwa yang dihadirkan. Masing-masing, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Mereka didakwa melanggar UU ITE yakni dengan melakukan penjagaan website judol. Nama Budi muncul saat jaksa JPU mengungkap peran Zulkarnaen Apriliantony. ***

Tags

Terkini