nasional

Gara-Gara Bikin Gaduh, Pengunggah Ijazah Jokowi, Dian Sandi Utama Diperiksa Polisi Hari Ini: Niatnya Ingin Kasus ini Segera Berlalu

Senin, 19 Mei 2025 | 10:07 WIB
Dian Sandi Utama diperiksa polisi terkait unggah ijazah Jokowi. (X @DianSandiU) ·

KONTEKS.CO.ID - Dian Sandi Utama dijadwalkan diperiksa karena dugaan mengunggah ijazah milik Jokowi di media sosial.

Dian Sandi Utama yang merupakan salah satu kader PSI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat dijadwalkan di Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Mei 2025.

"Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga: Justin Bieber Mendadak Miskin? Terlilit Utang, Nyaris Bangkrut hingga Terpaksa Jual 300 Lagu 

Dian Sandi Utama dipanggil polisi karena dia sebelumnya mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025.

Karena unggahan tersebut, Dian dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik.

Dian dilaporkan oleh salah satu dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH. Dian Sandi dilaporkan melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga: Olla Ramlan Lepas Hijab, Hapus Semua Foto Berkerudung Meski Hati Masih Gemetar

Dalam laporan yang diajukan YLH, Dian Sandi dinilai membuat kegaduhan di media sosial karena unggahan foto ijazah Jokowi di laman X. YLH melaporkan Dian pada 24 April 2025.

Kasus tudingan ijazah bermula saat Jokowi selaku pelapor melihat video yang berisi dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade Ary.

Baca Juga: Hari Ini, Jaksa Bakal Bacakan Dakwaan Rudi Suparmono Mantan Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tanur

Kemudian, Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.

"Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS yang kedua RSN yang ketiga TT yang keempat ES dan yang kelima KTR," tutur Ade Ary.

Halaman:

Tags

Terkini