Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menjelaskan terkait laporan tersebut.
"Jadi, terlapornya itu semua nanti dalam lidik. Tapi, tentunya dalam semua rangkaian peristiwa," ujar Yakup di Polda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025.
Baca Juga: Misi PM Australia adalah Memperkuat Hubungan Pertahanan dengan Indonesia
"Itu kita sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," sambung Yakup.
Dia menyebutkan, kelima orang tersebut di antaranya berinisial RS, RS, ES, T, dan K.
Kelimanya dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Kemudian, Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.***