KONTEKS.CO.ID - Sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025.
Namun, tim pengacara Hasto komplain karena 3 penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku itu.
Jaksa menghadirkan 3 orang saksi yakni penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, eks penyidik KPK, Rizka Anungnata dan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Jumat 9 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri 24
"Kami mempersoalkan tujuan dihadirkannya para saksi tersebut dalam persidangan ini," kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail.
Menurutnya, biasanya penyidik dihadirkan dalam persidangan menjadi saksi verbalisan untuk mengonfirmasi keterangan di BAP.
"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," kata Maqdir.
Sedangkan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menerangkan bahwa ketiga saksi itu dihadirkan untuk membuktikan dakwaan perintangan penyidikan.
"Karena dalam dakwaan kami, kita mendakwakan perbuatan Pasal 21."
"Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku."
"Penyidik pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," jelas Wawan.
Baca Juga: Fun Fact Paus Leo XIV Mulai dari Gaji, Harta Kekayaan, dan Warisan Paus Leo XIII