nasional

4 Sanksi untuk Jemaah Non-Visa Haji: Paling Ringan Diturunkan di Tengah Jalan

Jumat, 9 Mei 2025 | 10:22 WIB
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyiapkan sanksi bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji. (Kemenag)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tahun ini memperketat pintu masuk menuju Mekah, tempat ibadah haji dilaksanakan.

Bagi mereka yang tak memiliki izin berhaji atau visa haji, sejumlah saksi tegas akan menjeratnya. Mulai dari denda hingga pidana. Sanksi ini juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI).

Untuk itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, telah memperingatkan WNI agar memasuki Arab Saudi saat musim haji. 

Baca Juga: Kongres PDIP Tinggal Kukuhkan Megawati, Djarot: Siapa Sekjen? Itu Hak Ketua Umum

Terlebih, lanjut dia, jika nekat berusaha masuk ke Mekah tanpa visa haji. "Hati-hatilah jika ada pihak yang menawarkan jasa (haji) tanpa kejelasan. Ini demi menghindari terjadinya penipuan," kata Hilman, sebelum melepas jemaah haji kloter pertama, awal Mei 2025.

Jika ada jemaah tanpa visa haji nekat memasuki Mekah, maka ada empat sanksi yang bisa menjerat mereka. Mulai dari yang ringan hingga berat.

Berikut penjelasan sanksi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bagi jemaah haji ilegal yang membandel.

Baca Juga: Lengkap, Berikut Pidato Pertama Paus Leo XIV di Balkon Basilika Santo Petrus

Sanksi Jemaah Haji Ilegal alias Tanpa Visa

1. Sanksi Diturunkan di KM 14, Perbatasan Jeddah dengan Mekah

Jemaah tanpa visa haji bakal petugas amankan. Kemudian mereka didorong naik ke bus khusus untuk diturunkan di titik KM 14.

Ini adalah batas terakhir sebelum memasuki wilayah Tanah suci Mekah. Sanksi ini yang paling ringan, tapi tetap mempunyai efek jera bagi pelanggaran visa.

2. Sanksi Denda SAR 20.000 atau Setara Rp89,7 Juta

Mereka yang terbukti tak menggunakan visa semestinya atau nonhaji bakal terkena denda administratif hingga SAR 20.000 atau mendekati Rp90 juta.

Baca Juga: Indonesia Diharapkan Bisa Redam Konflik Pakistan dan India

3. Sanksi Denda Maksimal SAR 100.000 atau Setara Rp448,6 Juta

Untuk pihak-pihak yang terbukti memberikan bantuan atau memfasilitasi pelanggaran -di antaranya agen perjalanan, penyedia akomodasi, dan transportasi- bakal terkena denda maksimal SAR 100.000 atau setara hampir Rp500 juta.

Bahkan nilai denda dikalikan jumlah jemaah ilegal yang mereka fasilitasi.

4. Sanksi Deportasi dan Larangan Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Sanksi deportasi juga dikenakan kepada warga asing ilegal maupun penduduk resmi (pemukim) yang ikut terlibat pelanggaran.

Baca Juga: Ahmad Albar Tak Tinggal Diam Anaknya Tersandung Narkoba Ketiga Kalinya

Mereka bakal langsung dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun. Bahkan kendaraan yang digunakan dalam fasilitasi pelanggaran juga disita otoritas Saudi. ***

Tags

Terkini