KONTEKS.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan siap menertibkan organisasi massa (ormas) yang tidak berbadan hukum.
Penertiban tersebut, kata dia, sejalan dengan telah dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Premanisme.
Satgas tersebut akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Baca Juga: Kepala Badan Gizi Nasional Komentari Pro dan Kontra soal Makan Bergizi Gratis alias MBG
"Nanti ada Satgas dari Polkam, ada Satgasnya. Nanti Kemendagri salah satu bagian dari Satgas itu," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.
Tito menjelaskan, fokus utama Satgas Premanisme menegakkan aturan ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak.
"Ya, di antaranya mengenai penegakan aturan-aturan yang sudah ada. Sebetulnya dalam aturan-aturan itu mengenai keormasan ada yang badan hukum ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar," jelasnya.
Baca Juga: Biaya Kuliah Jalur Mandiri 2025: Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Tito menyebut, ormas yang berbadan hukum namun melanggar maka penindakannya di Kementerian Hukum.
"Kalau badan hukum yang terdaftar itu yang dilakukan penindakan adalah kalau ada terjadi pelanggaran hukum. Itu adalah dari Kementerian Hukum. Karena yang memberikan izin badan hukum itu adalah Kementerian Hukum," terangnya.
Untuk ormas yang tidak berbadan hukum, tapi terdaftar di Kemendagri dan terbukti melakukan pelanggaran maka penindakan menjadi domain Kemendagri.
"Maka yang melakukan tindakan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari kementerian dalam negeri. Kalau sanksinya pelanggar adalah pidana, otomatis adalah dari penegak hukum, kepolisian terutama," ujarnya.
Tito menjelaskan bahwa Satgas Premanisme lebih utamanya adalah bagaimana menegakan aturan-aturan yang sudah ada.