"Jadi siapa yang berbuat apa. Sekali lagi, kalau pidana ya otomatis penegak hukum kepolisian. Kalau yang berbadan hukum, dari kementerian hukum," ujarnya.
"Kemudian kalau yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, otomatis dari Kementerian Dalam Negeri (yang menindak). Salah satunya sanksinya adalah membuat surat pernyataan, surat untuk melepaskan status keterdaftarannya," imbuh Tito.
Baca Juga: Mengenal Vaksin TBC M72/AS01E Milik Bill Gates yang Akan Diuji Coba di Indonesia
Tito mengatakan, risiko ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar. Di antaranya, tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah misalnya tidak mendapat dana hibah.
Sementara, soal masa kerja Satgas Premanisme, akan ditentukan oleh Kemenko Polhukam.
"Nah, itu nanti dari tanya Kementerian Polkam. Satgasnya dari Polkam," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Gagal Lolos ke Final, Arteta Sebut Arsenal Tim Terbaik di Liga Champions Musim Ini
PSG Kembali Singkirkan Klub Inggris, Luis Enrique Sindir 'Liga Petani' dengan Candaan
Daftar Aturan dan Larangan untuk Wisatawan Asing di Bali
Kejagung Sita dan Pamerkan Uang Nyaris Setengah Triliun Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group
Dipanggil Kemendag, Promotor DAY6 Janji Refund Tiket Konser Kelar Akhir Mei 2025