• Senin, 22 Desember 2025

Kemendagri Siap Tindak Ormas yang Tak Berbadan Hukum Melalui Satgas Premanisme

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 16:53 WIB
Kemendagri akan tindak ormas yang tak berbadan hukum melalui Satgas Premanisme  (Foto: Instagram/@titokarnavian)
Kemendagri akan tindak ormas yang tak berbadan hukum melalui Satgas Premanisme (Foto: Instagram/@titokarnavian)

"Jadi siapa yang berbuat apa. Sekali lagi, kalau pidana ya otomatis penegak hukum kepolisian. Kalau yang berbadan hukum, dari kementerian hukum," ujarnya.

"Kemudian kalau yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, otomatis dari Kementerian Dalam Negeri (yang menindak). Salah satunya sanksinya adalah membuat surat pernyataan, surat untuk melepaskan status keterdaftarannya," imbuh Tito.

Baca Juga: Mengenal Vaksin TBC M72/AS01E Milik Bill Gates yang Akan Diuji Coba di Indonesia

Tito mengatakan, risiko ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar. Di antaranya, tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah misalnya tidak mendapat dana hibah.

Sementara, soal masa kerja Satgas Premanisme, akan ditentukan oleh Kemenko Polhukam.

"Nah, itu nanti dari tanya Kementerian Polkam. Satgasnya dari Polkam," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X