KONTEKS.CO.ID - Jika Anda berencana bepergian ke Bali dalam waktu dekat, perlu diketahui pemerintah setempat telah memberlakukan daftar aturan baru yang sangat panjang untuk wisatawan.
Bali, yang terkenal sebagai destinasi liburan pantai, kini memperketat perilaku wisatawan dengan sejumlah pedoman tambahan, menurut laporan News Nation.
Selain itu, pemerintah Amerika Serikat juga mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Indonesia.
"Tingkatkan kewaspadaan saat berada di Indonesia karena risiko terorisme dan bencana alam. Beberapa wilayah memiliki risiko yang lebih tinggi," demikian bunyi peringatan tersebut.
Pada tahun 2024, Bali menyambut lebih dari 6,3 juta wisatawan, menurut Bali Management Villas—meningkat 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah Bali menerbitkan daftar panjang aturan baru tersebut pada musim semi 2025 dan menegaskan peraturan ini akan ditegakkan secara ketat.
Pada 24 Maret 2025, Koster mengakui adanya tantangan yang berkembang dalam sektor pariwisata selama 1,5 tahun terakhir.
“Saya menerbitkan surat edaran ini sebagai langkah segera untuk mengatur wisatawan asing selama berada di Bali,” tambahnya.
Daftar Aturan buat Wisatawan
- Menghormati tempat dan simbol sakral.
- Berpakaian sopan – “Saat mengunjungi pura, tempat wisata, atau ruang publik, wisatawan diharapkan mengenakan pakaian yang sopan dan menghormati.”
- Berperilaku hormat – “Wisatawan harus menjaga sikap yang sopan dan penuh pertimbangan.”
- Membayar retribusi wisatawan.
- Menggunakan pemandu wisata berlisensi – khususnya saat menjelajahi situs budaya atau alam.
- Menukar mata uang di tempat penukaran resmi.
- Menaati aturan lalu lintas – termasuk memakai helm saat mengendarai motor, tidak melebihi kapasitas kendaraan, dan tidak mengemudi dalam keadaan mabuk.
- Menggunakan transportasi legal dan menginap di akomodasi berlisensi.
Daftar Larangan buat Wisatawan
- Memasuki area pura sakral (Utamaning Mandala & Madyaning Mandala)
- Memanjat pohon atau monumen sakral.
- Membuang sampah sembarangan.
- Menggunakan plastik sekali pakai – seperti kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, dan minuman dalam kemasan plastik.
- Melakukan perilaku agresif atau tidak sopan – termasuk menyebarkan ujaran kebencian atau informasi palsu di media sosial, mengumpat, dan bersikap kasar terhadap orang lain.
- Bekerja atau menjalankan usaha tanpa izin resmi.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal.
Artikel Terkait
Foto-Foto Siraman Luna Maya di Bali, Ibunda Tak Henti Menangis saat Prosesi Pernikahan Gabungan Budaya Eropa, Jawa, dan Bali
Intip Persiapan Luna Maya dan Maxime BouttierĀ Jelang Sah Hari Ini di Resor Mewah Bali