KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012–2021.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah mengatakan, kasus dugaan pengadaan satelit ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp353 miliar.
"Menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851 dolar AS (setara Rp353 miliar)," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis 8 Mei 2025.
Kasus pengadaan satelit itu bermula saat Kemhan melalui tersangka Leonardi menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.
Hal itu dalam rangka perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment).
Kontrak itu ditandatangani pada 1 Juli 2016 dengan nilai kontrak mencapai 34.194.300 dolar AS (Rp565 miliar) dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS (Rp494 miliar).
Baca Juga: Profil 5 Kardinal Tertua di Konklaf 2025, Salah Satunya Pernah Jadi Saingan Paus Fransiskus
Navayo International AG, kata Andi, merupakan rekomendasi aktif dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden.
Namun, penandatangan kontrak dengan Navayo International AG dilakukan tanpa adanya anggaran dan penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga justru dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Ia menyebut, Navayo International AG juga mengeklaim telah mengirim barang kepada Kemhan.
Kemudian, terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG, empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja pun ditandatangani.
Baca Juga: Kejagung Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Satelit di Kemhan, Ada Eks Pejabat dan WN Hungaria
"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," jelas Andi.