KONTEKS.CO.ID - Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan awal 2025 kemarin mengundang polemik di tengah pegiat antikorupsi.
Pengubahan status dari penyelenggara negara ke bukan penyelenggara negara disebut-sebut membuat jajaran direksi dan komisaris BUMN kebal dari proses hukum.
Melalui UU No Tahun 2025 tersebut, para bos perusahaan pelat merah kini tak bisa disentuh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Komisi I DPR Endus Pencopotan Letjen Kunto Berbau Intervensi Politik Pihak Luar
Kabar itu ditepis Menteri BUMN Erick Thohir. Dia memastikan setiap direksi atau komisaris BUMN yang terbukti korupsi akan tetap menjalani proses hukum.
"Nggak usah ditanya (lagi), perkara korupsi mah ya tetap saja dipenjara. Tak ada hubungannya kalau (BUMN) pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, tak ada hubungannya," tegas Erick Thohir di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, mengutip Selasa 6 Mei 2025.
Kementeriannya tengah menggelar koordinasi bersama KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Misalnya, mendefinisikan kerugian negara atau kerugian korporasi.
Baca Juga: BRI Kucurkan Kredit Segmen Mikro Rp632,22 Triliun Hingga Akhir Maret 2025, Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas
Dia menilai, hal itu seiring dengan tugas Kementerian BUMN dalam mengawasi dan menginvestigasi praktik negatif di lingkungan perusahaan BUMN.
"Jadi sama-sama mirip karena itu di SOTK yang terbaru nanti, deputi Kementerian BUMN bertambah dari tiga ke lima. Salah satunya berfngsi menangkap korupsi," tambahnya.
Hanya Erick mengutarakan, Kementerian BUMN tak punya keahlian individu dalam hal tersebut. Karena itu, Erick menggandeng KPK dan Kejagung agar menempatkan orangnya di Kementerian BUMN.
Baca Juga: 8 Tahun Tanah Wakaf Terlantar Demi Tol Bocimi
Tujuannya, sambung dia, untuk bisa menindak kasus korupsi di BUMN. "Nah itu yang kita tidak punya ekspertis. Karena itu, kami bersama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik, individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," pungkasnya. ***