KONTEKS.CO.ID - Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Salah satu poin dalam surat tersebut adalah mengusulkan Wakil Presiden Gibran diganti kepada MPR RI.
Baca Juga: Bunda Iffet Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Karet Bivak, Bersebelahan dengan Makam Suami
Karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Hor) TNI (Purn) AM Hendropriyono, menanggapi wajar usulan tersebut.
Menurutnya, para purnawirawan TNI tersebut memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya.
Baca Juga: Slank Berduka, Bunda Iffet Meninggal Dunia dalam Usia 87 Tahun
"Katanya negeri bebas? Jadi, mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong?" kata Hendropriyono usai menghadiri peluncuran dan bedah buku berjudul Hingga Salvo Terakhir di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu, 26 April 2025.
"Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat, bangsa Indonesia. Boleh saja sampaikan aspirasi," ujar Hendropriyono.
"Menurut saya itu sah-sah saja. Kan kita harus bebas berekspresi, berbicara."
"Apalagi kalau purnawirawan yang berbicara mestinya itu kan sudah terukur, jadi tidak akan keluar dari bingkai ideologi, dari Pancasila, dari UUD 45," jelas Kepala BIN era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu.
Baca Juga: Lagi Naik Daun, The Haunted Palace Episode 3 Raih Rating Tertinggi