nasional

Prabowo Digugat Lokataru Foundation ke PTUN karena Tak Kunjung Copot Mendes PDT Yandri Susanto

Kamis, 17 April 2025 | 18:11 WIB
Presiden Prabowo digugat Lokataru Fondation karena tak pecat Mendes PDT Yandri Susanto (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin, 24 Januari 2025.

Baca Juga: Ekor Macet Pelabuhan Tanjung Priok Sudah Sampai Tol Sedyatmo

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

Sementara, Yandri mengaku menghormati hasil putusan MK tersebut. Namun, dia menilai bahwa kemenangan istrinya pada Pilkada Serang murni suara rakyat.

"Artinya, saya meyakini dan menghargai suara rakyat di Kabupaten Serang 71 persen kemenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar suara rakyat,” katanya dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga membantah terlibat atau cawe-cawe memenangkan istrinya sebagai Bupati.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Menlu Sugiono dengan Amerika Serikat, Bahas Laut China Selatan dan Tarif Trump

"Jadi, terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya. Saya rasa ini apalah ya kan, baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa udah 28 tahun ya kan," ujarnya.

Dia juga menyampaikan, partainya siap menjalankan hasil putusan MK yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).

"Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Girindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," tuturnya.***

Halaman:

Tags

Terkini