nasional

Prabowo Digugat Lokataru Foundation ke PTUN karena Tak Kunjung Copot Mendes PDT Yandri Susanto

Kamis, 17 April 2025 | 18:11 WIB
Presiden Prabowo digugat Lokataru Fondation karena tak pecat Mendes PDT Yandri Susanto (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Sejak putusan MK dibacakan hingga kini, Yandri Susanto masih menjabat sebagai Mendes PDT.

“Padahal, sesuai Pasal 17 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, terutama ketika menteri tersebut terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas,” tegas Pedro.

Menurut Del Pedro, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pihaknya telah menempuh sejumlah upaya administratif.

Termasuk, mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, keberatan administratif pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025.

Baca Juga: Mudah dan Aman, 4 Cara Cek Tilang ETLE yang Perlu Pengendara Tahu

“Seluruh permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden,” ucapnya.

Menurut Del Pedro, tindakan pasif tersebut merupakan “perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah”, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

Selain itu, tindakan Prabowo yang tak segera memecat Yandri merupakan bentuk pembiaran atas pelanggaran hukum yang telah dibuktikan secara sah di pengadilan.

Hal ini, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan asas kepentingan umum, yang seharusnya menjadi landasan setiap tindakan pejabat publik.

Kuasa hukum Lokataru Foundation Haris Azhar dalam keterangan yang sama mengatakan, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.

Baca Juga: Tegaskan Ada Indikasi Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih

"Ketika seorang menteri terbukti melanggar hukum dan nilai demokrasi, maka mempertahankan menteri tersebut sama saja dengan membiarkan pelanggaran itu terus berlangsung,” ujar Haris Azhar.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Mendes PDT)Yandri Susanto pada Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya berpendapat, ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa di Pilkada Serang.

Keterlibatan ini, sebut hakim, berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Halaman:

Tags

Terkini