KONTEKS.CO.ID - Muhammad Arif Nuryanta diduga terima suap Rp60 Miliar.
Kini Ketua PN Jaksel itu ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat.
Khususnya dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga: Profil Muhammad Arif Nuryanta plus Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel, Tersangka Dugaan Suap CPO Rp60 M
Kala itu, Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Arif Nuryanta saat ini berstatus tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung bersama tiga lainnya yaitu Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Serta Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) yang berprofesi sebagai advokat.
Baca Juga: WHIB Gelar Fan Meet-Up Perdana 26 April 2025 di Jakarta, Ini Harga Tiket dan Cara Belinya
Pernah Vonis Lepas Terdakwa Kasus KM 50
Berdasarkan laman PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C. Tercatat, MAN berpendidikan S2.
Pengadilan Tinggi Jakarta melantik Arif Nuryanta sebagai Ketua PN Jaksel pada Rabu, 6 November 2024 silam.
Nama Arif Nuryanta sebelumnya pernah menjadi sorotan publik saat memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI yaitu Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Tutup Babak Debut Akting di The White Lotus Musim Ketiga
Kala itu dikenal sebagai peristiwa KM 50 berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan pada 18 Maret 2022.