KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencetak sejarah dengan mengembalikan 1.001.674 hektare lahan sawit ilegal hasil korupsi ke negara.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang menilai pengembalian aset ini sebagai bukti nyata Kejagung dalam memulihkan kerugian negara.
"Komisi III mengapresiasi upaya maksimal Kejagung, melalui Satgas PKH atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dalam mengembalikan kerugian negara," kata Sahroni di Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.
Baca Juga: FSPI Desak Aparat Usut Aliran Dana Kurawal Foundation, Soroti Dugaan Pencucian Uang
Namun, ia mengingatkan agar pengawasan terhadap aset yang telah diserahkan kepada negara tidak kendor.
"Walaupun sudah diserahkan ke BUMN, saya minta Kejagung tetap lakukan pengawasan. Jangan sampai aset sitaan malah dikorupsi lagi. Kalau begitu, negara rugi dua kali," tandasnya.
1 Juta Hektare Lahan Dikuasai, 369 Perusahaan Terlibat
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, lahan sawit ilegal yang berhasil dikuasai mencapai 1.001.674 hektare, tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan melibatkan 369 perusahaan.
Baca Juga: Arus Mudik di Tol Macet Parah Akibat Banyak Pemudik Tunggu One Way
"Ini adalah langkah besar dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan kawasan hutan. Proses penguasaan dan penyerahannya dilakukan secara bertahap," ujar Febrie di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.
Sebagian lahan yang telah dikuasai kemudian diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara. Pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah menyerahkan tahap pertama 221.868 hektare lahan yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.
"Hari ini, Satgas PKH kembali menyerahkan 216.997 hektare lahan dari 109 perusahaan," kata Febrie.
DPR Minta Kejagung Kejar Aliran Uang Koruptor
Sahroni menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara harus terus dilakukan, baik dalam bentuk aset maupun uang tunai. Ia mendorong Kejagung untuk lebih agresif dalam melacak aliran uang hasil korupsi.
Baca Juga: AirAsia Larang Penggunaan Power Bank di Pesawat Mulai 1 April 2025
"Ada kasus korupsi, langsung lacak aliran uangnya, kejar asetnya, sita, lalu kembalikan ke negara. Itu baru penegakan hukum yang nyata," ujarnya.