KONTEKS.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan lima dugaan pelanggaran HAM dalam kasus teror kepala babi dan bangkai tikus yang menimpa Tempo dan para jurnalisnya.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa tindakan teror ini telah mengancam rasa aman dan kebebasan pers, yang merupakan hak fundamental setiap warga negara.
"Setiap orang layak merasa terlindungi secara fisik maupun psikis, baik atas diri sendiri, keluarga, dan kehormatan martabat yang dimilikinya," ujar Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Baca Juga: Preview Barcelona Vs Osasuna: Laga Balas Dendam Blaugrana
Lima Pelanggaran HAM dalam Teror ke Tempo
Komnas HAM mengidentifikasi lima bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini:
- Gangguan terhadap rasa aman
Teror terhadap Tempo mengancam keselamatan fisik dan psikis jurnalis serta keluarga mereka. Ini bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945 serta Pasal 28-35 Undang-Undang HAM, yang menjamin perlindungan dari ancaman, kekerasan, dan penyiksaan. - Pelanggaran terhadap kebebasan pers
Komnas HAM menilai serangan ini melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang HAM. - Serangan terhadap pembela HAM
Jurnalis merupakan pembela HAM, yang diakui secara hukum dan harus dilindungi oleh negara. Teror terhadap Tempo merupakan bentuk serangan terhadap pembela HAM, yang bisa mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia. - Ancaman terhadap hak atas keadilan
Komnas HAM menegaskan bahwa setiap korban berhak atas penegakan hukum yang adil. Jika pengusutan kasus ini tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, maka hak Tempo atas keadilan bisa terlanggar. - Gangguan terhadap hak publik atas informasi
Teror terhadap media berdampak langsung pada hak masyarakat atas informasi, yang merupakan bagian dari HAM. Jika jurnalis tidak bisa bekerja dengan aman, kebebasan pers dan akses informasi publik pun terancam.
Baca Juga: Keluarga Juwita Harap Pelaku Pembunuhan Wartawati Diduga Oknum TNI AL Dihukum Mati
Komnas HAM Desak Polisi Bergerak Cepat
Berdasarkan temuan ini, Komnas HAM mengeluarkan enam rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel.
- Mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi jurnalis Tempo serta saksi yang terkait.
- Memastikan pemulihan fisik dan psikis bagi korban serta keluarga mereka.
- Mewajibkan pemerintah untuk menjamin kebebasan pers dan mencegah terulangnya kasus serupa.
- Mengajak masyarakat mendukung kebebasan pers dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
- Mendorong kepolisian untuk bertindak cepat dalam pengusutan kasus ini.
Baca Juga: Masa Depannya di Liverpool Tidak Pasti, Trent Alexander-Arnold Semakin Dekat ke Real Madrid
Kasus teror terhadap Tempo ini menjadi ujian bagi penegakan kebebasan pers di Indonesia. Jika dibiarkan berlarut-larut, kekerasan terhadap jurnalis bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri ini. ***