KONTEKS.CO.ID – Ribuan driver ojek online (ojol), taksi online, dan kurir mulai menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka.
Namun, banyak di antara mereka yang mengeluhkan jumlah yang diterima jauh dari harapan.
Padahal, kebijakan ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo kepada perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab.
Baca Juga: Majelis Etik Polri Pecat 2 Anggota Polda NTT karena Berhubungan Intim Sesama Jenis
Awalnya, BHR dijanjikan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir dengan pencairan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran atau sekitar 24-25 Maret 2025.
Namun, realitas di lapangan tidak sesuai dengan ekspektasi.
Dari Janji Rp1 Juta, Hanya Terima Rp50 Ribu
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan banyak driver yang mengadu karena hanya mendapatkan BHR dalam jumlah sangat kecil.
"Kami menerima laporan dari seorang pengemudi ojol yang hanya mendapatkan Rp50 ribu, padahal pendapatan tahunannya mencapai Rp33 juta. Ini jelas tidak adil," kata Lily kepada CNBC Indonesia, Minggu 23 Maret 2025.
Baca Juga: Tak Hanya Kim Soo Hyun, 5 Aktor Korea Ini Pernah Terjerat Kasus Pelecehan
Menurutnya, jumlah ini jauh dari yang diinformasikan kepada Presiden, yaitu Rp1 juta per driver.
Lily juga menyoroti ketentuan perusahaan aplikasi yang terlalu ketat dan cenderung diskriminatif dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan BHR penuh.
Kriteria BHR yang Dinilai Tidak Adil
Untuk mendapatkan BHR dalam jumlah maksimal, platform aplikasi mensyaratkan driver harus memenuhi berbagai kriteria, antara lain:
Baca Juga: Respons Jennie BLACKPINK usai Dituding Malas Menari: Aku Tantang di Like Jennie
- Hari aktif minimal 25 hari per bulan
- Jam kerja online 200 jam per bulan
- Tingkat penerimaan order 90%
- Tingkat penyelesaian trip 90%
Banyak driver merasa keberatan karena sepinya order bukan semata kesalahan mereka, melainkan akibat skema prioritas platform yang membatasi akses kerja.