KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari dua perkara yang membelitnya.
Pertama kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR. Lalu kasus kedua, perintangan penyidikan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang sebelumnya.
Permintaan itu Hasto sampaikan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025 pagi.
Baca Juga: Panduan Menyalakan Notifikasi di Lock Screen untuk HP Android dan iPhone
Di ruang pengadilan yang disesaki pendukungnta, Hasrto menegaskan adanya keraguan mendasar pada pembuktian dakwaan yang JPU KPK ajukan. Baik itu pada hal kejelasan unsur pidana atau ketepatan penerapan hukum.
Sesuai prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
"Jadi, demi tegaknya keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini. Dan menyatakan dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," paparnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Babak Belur, Patrick Kluivert Salahkan Kevin Diks yang Gagal Cetak Gol Penalti
Dia juga meminta majelis hakim supaya memutuskan tak melanjutkan kembalo pemeriksaan terhadap dakwaan tersebut. Hasto juga memohon hak, kedudukan serta nama baiknya kembali dipulihkan.
Permintaannya tak hanya itu. Mantan anggota DPR itu memohon dirinya dibebaskan dari tahanan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam.
Serta meminta barang miliknya yang disita KPK juga dikembalikan. " (Memohon majelis hakim) memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita," tuturnya dalam eksepsi.
Baca Juga: Tips Memilih Ban Mobil untuk Mudik Lebaran
Sekadar informasi, JPU KPK telah mendakwa Hasto Kristiyanto telah merintangi penyidikan perkara dugaan suap Harun Masiku. Dia juga diduga menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah menjadi buronan sejak 2020 lalu.
Petinggu PDIP itu juga didakwa melakukan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. ***