nasional

Ladang Ganja di Gunung Semeru Mencapai 6000 Meter

Rabu, 19 Maret 2025 | 16:06 WIB
Legalisasi ganja membuat jumlah anak keracunan ganja melonjak. Foto: FreeImages.com/Mateusz Atroszko



KONTEKS.CO.ID
- Ladang ganja yang sengaja ditanam di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) luasnya mencapai 6.000 meter atau 0,6 hektare.

Menurut Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) luas tanaman ganja terbagi di 59 lokasi berbeda.

Namun tanaman ganja itu masih berada di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Juga: Selain Dipenjara di Pulau Terpencil, KPK Usul Hukuman Koruptor Minimal 10 Tahun

Fakta ini terungkap pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa,11 Maret 2025.

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, setiap titik lahan konservasi yang ditanamj ganja luasnya berbeda-beda. Ada yang luasnya 4 meter persegi sampai belasan meter persegi.

"Luasanya beda-beda totalnya sekitar 0,6 hektar atau 6.000 meter. Ada sekitar 59 titik berbeda," ujar Septi Eka.

Baca Juga: KPK Setuju dengan Ide Prabowo Bikin Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil: Cari Makan Sendiri dan Bercocok Tanam

Jasa Pendamping Diduga Agar Pendaki Tidak Nyasar di Ladang Ganja Semeru

Kabar keharusan pendaki menggunakan jasa pendamping agar tidak menemukan ladang ganja dibantah tegas BBTNBTS.

Jasa porter atau guide dipastikan untuk memberdayakan masyarakat. Tidak benar kabar di media sosial, bahwa aturan tersebut dibuat untuk mencegah pendaki menemukan ladang ganja.

Sejak 23 Desember 2024, Taman nasional memang mewajibkan menggunakan pendamping bagi pendaki Gunung Semeru.

Baca Juga: Heboh Aksi 3 Bocah SD di Gresik 4 Kali Curi Motor, Susun Rencana dan Cari Target Sendiri

Kepala BBTNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, kebijakan wajib pendamping diterapkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar dan memberikan pengalaman yang lebih baik kepada para pendaki.

 

Halaman:

Tags

Terkini