KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lima orang tersangka dalam dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan, dua tersangka adalah internal BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH). Tiga pihak swasta adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S) dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca Juga: Usai Diperiksa Terkait Korupsi di Pertamina, Ahok Justru Bahas soal E-Katalog
"YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH (Widi Hartoto) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB," ujar Budi Sokmo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025 petang.
Yuddy adalah Direktur Utama Bank BJB yang belum lama ini mengundurkan diri setelah KPK mengumumkan penyidikan terkait perkara di bank tersebut.
Diketahui bahwa Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Baca Juga: Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Begini Komentar Satire Kevin Julio hingga Reaksi Keras Fedi Nuril!
Yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat adanya kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Baca Juga: Puluhan Ribu Botol Kosong untuk Minyakita Tidak Sesuai Takaran Diamankan
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).