• Senin, 22 Desember 2025

Puluhan Ribu Botol Kosong untuk Minyakita Tidak Sesuai Takaran Diamankan

Photo Author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 16:52 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan ekspose PT AEGA tidak memiliki SPPT-SNI Minyakita, izin edar Minyakita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (K (Kemendag)
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan ekspose PT AEGA tidak memiliki SPPT-SNI Minyakita, izin edar Minyakita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (K (Kemendag)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin ekspose hasil pengawasan pabrik Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis 13 Maret 2025.

Kemendag menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan PT AEGA sebagai salah satu perusahaan pengepakan minyak.

Modus baru yang terungkap melibatkan pengurangan takaran, penggunaan minyak goreng komersial untuk Minyakita, dan penyalahgunaan lisensi merek Minyakita.

Selain itu, PT AEGA didapati tidak memiliki SPPT-SNI Minyakita, izin edar Minyakita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha dengan KBLI 82920 atau NIB.

Baca Juga: Minyakita Jadi 0,75 Liter, Produsen Beri Alasan HET Pemerintah di Bawah Biaya Produksi

Baca Juga: Siap-Siap! Harga Minyak Goreng Minyakita Akan Naik Jadi Rp15.500

Dalam ekspose, turut diamankan barang bukti berupa 32.384 botol kosong berbagai ukuran dan 30 unit tangki pengisian minyak goreng kapasitas 1 ton.

Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Mendag memastikan Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas temuan ini.

Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi Minyakita dari PT AEGA.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X