KONTEKS.CO.ID - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin ekspose hasil pengawasan pabrik Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis 13 Maret 2025.
Kemendag menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan PT AEGA sebagai salah satu perusahaan pengepakan minyak.
Modus baru yang terungkap melibatkan pengurangan takaran, penggunaan minyak goreng komersial untuk Minyakita, dan penyalahgunaan lisensi merek Minyakita.
Selain itu, PT AEGA didapati tidak memiliki SPPT-SNI Minyakita, izin edar Minyakita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha dengan KBLI 82920 atau NIB.
Baca Juga: Minyakita Jadi 0,75 Liter, Produsen Beri Alasan HET Pemerintah di Bawah Biaya Produksi
Baca Juga: Siap-Siap! Harga Minyak Goreng Minyakita Akan Naik Jadi Rp15.500
Dalam ekspose, turut diamankan barang bukti berupa 32.384 botol kosong berbagai ukuran dan 30 unit tangki pengisian minyak goreng kapasitas 1 ton.
Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Mendag memastikan Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas temuan ini.
Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi Minyakita dari PT AEGA.***
Artikel Terkait
Menperin Meradang Indeks Manufaktur Indonesia Hancur karena Relaksasi Impor Mendag
Pembeli Minyakita Bisa Minta Ganti Rugi ke Penjual, Begini Mekanismenya