KONTEKS.CO.ID - Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah memenuhi panggilan Kejagung dan diperiksa sebagai saksi dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina pada periode 2018-2023 di Pertamina, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Ahok merasa senang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Dia merasa dapat membantu pengusutan kasus korupsi yang melibatkan para petinggi Pertamina.
"Sebetulnya secara struktur Subholding tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan," ujar Ahok kepada awak media di Kejagung, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca Juga: Pembeli Minyakita Bisa Minta Ganti Rugi ke Penjual, Begini Mekanismenya
Ahok memastikan, pihaknya akan mengungkap fakta-fakta hukum yang diketahui selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Di sisi lain, Ahok mengungkap telah membawa sejumlah dokumen yang dimiliki dari hasil-hasil rapat Pertamina.
"Kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan. Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta akan kita kasih," ungkapnya.
Baca Juga: Kelola Dana Pensiun dengan Mudah: Tips Cerdas Menggunakan BRIFINE di Raya App
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Baca Juga: Setoran Pajak Februari Jeblok 30,19%, Baru Terkumpul Rp187,8 Triliun
Rinciannya, yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.