KONTEKS.CO.ID - Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digeledah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, pada Senin, 10 Maret 2025.
KPK pun telah mengonfirmasi mereka melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait dengan skandal korupsi Bank BJB.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan penggeledahan ke rumah Ridwan Kamil itu berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan BJB.
Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah dihimpun.
"Penyidik punya alasan berdasar keterangan saksi dan alat bukti," kata Setyo dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.
Sebelumnya, KPK mengumumkan pihaknya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Baca Juga: Preview Barcelona Vs Benfica: Blaugrana Siap Amankan Tiket 8 Besar Liga Champions
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Setyo dalam kesempatan berbeda di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Setyo menuturkan, KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama.
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," tuturnya.
Terkait kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut.
Baca Juga: Resmi Jadi WNI, Joey Pelupessy, Dean James, dan Emil Audero Siap Bela Timnas Indonesia
Setyo pun menyoroti soal pihak yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi kewenangan tim penyidik KPK.