nasional

Daftar 10 Orang yang Diduga Kecipratan Cuan Rp515,4 Miliar dari Impor Gula Tom Lembong

Kamis, 6 Maret 2025 | 15:00 WIB
Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa JPU memperkaya pihak lain di kasus gula impor. (Media Center NasDem)

KONTEKS.CO.ID - Di sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara Rp515,4 miliar.

Angka kerugian tersebut adalah bagian dari total kerugian keuangan negara akibat kasus ini yang senilai Rp578,1 miliar. Jumlahnya berpegang pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

“(Terdakwa) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

Baca Juga: Pramono Anung Minta Modifikasi Cuaca untuk Tangani Banjir Jakarta, BNPB Langsung Merespons

Menurut JPU, ada sejumlah pihak yang mendapat keuntungan sebagai imbas perbuatan Tom Lembong di perkara dugaan korupsi impor gula.

Menariknya, JPU tak menyebutkan keuntungan Tom Lembong untuk memperkaya diri dari perbuatannya yang dianggap merugukan negara.

Jaksa hanya menyebut sepuluh pihak yang mendapat keuntungan dari kebijakan impor gula di periode tersebut.

Baca Juga: Mohon Doanya, Hari Ini 6 Wakil Indonesia Bakal Main Habis-habisan di 16 Besar Orleans Masters 2025

Berikut 10 Pihak yang Mendapat Keuntungan dari Kebijakan Impor Gula Tom Lembong

  1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products senilai Rp144,1 miliar. Keuntungan itu didapat dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
  2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene senilai Rp31,1 miliar. Keuntungan itu didapat dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI. 
  3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp36,8 miliar yang didapat dari kerja bareng impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol dan PT PPI.
  4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry senilai Rp64,5 miliar. Keuntungan itu didapat dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan Inkoppol dan PT PPI.
  5. Eka Sapanca dengan PT Permata Dunia Sukses Utama senilai Rp26,1 miliar dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Inkoppol dan PT PPI.
  6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar. Keuntungan itu didapat dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan Inkoppol dan PT PPI.
  7. Hendrogiarto A Tiwow dengan bendera PT Duta Sugar International senilai Rp41,2 miliar. Keuntungan yang didapat dari kerja bareg=ng impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
  8. Hans Fatila Hutama dengan bendera PT Berkah Manis Makmur senilai Rp74,5 miliar dari hasil kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan Inkoppol, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/Puskoppol.
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo dengan PT Kebun Tebu Mas senilai Rp47,8 miliar. Keuntungan itu didapat dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
  10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui perusahan PT Dharmapala Usaha Sukses senilai Rp5,9 miliar. Keuntungan didapat dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan Inkoppol.

Baca Juga: Ciska Wihardja Istri Tom Lembong, Apa yang Dituduhkan Tidak Benar

Tom Lembong sendiri mendapat dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Tags

Terkini