• Senin, 22 Desember 2025

Prabowo Sambut PM Jepang di Istana Bogor, Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 10:31 WIB
Perdana Menteri (PM) Jepang Shigeru Ishiba beserta Ibu Yoshiko Ishiba tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 10 Januari 2025. Foto: BPMI Setpres/Rusman.
Perdana Menteri (PM) Jepang Shigeru Ishiba beserta Ibu Yoshiko Ishiba tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 10 Januari 2025. Foto: BPMI Setpres/Rusman.

 

Dua Hari Kunjungan PM Jepang

 

 

Kunjungan PM Jepang Shigeru Ishiba bersama istrinya akan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 10 hingga 11 Januari 2025.

 

PM Ishiba dijadwalkan berkunjung ke Istana Kepresidenan Bogor untuk menghadiri upacara kenegaraan dan melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto guna membahas sejumlah kerja sama antara kedua negara.

 

Perdana Menteri (PM) Jepang Ishiba Shigeru beserta Ibu Ishiba Yoshiko tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Kebakaran Los Angeles, Viral Gambar Tanda Hollywood Terbakar, Benarkah?

Kedatangan PM Ishiba ke Indonesia dalam rangka kunjungan resmi yang akan berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 10-11 Januari 2025.

 

PM Ishiba dan istri disambut langsung oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Duta Besar Jepang untuk Republik Indonesia Masaki Yasushi, Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi, Pj. Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta, dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

 

Tampak pula pasukan jajar kehormatan, korps musik (korsik), tarian tradisional Walijamaliha dari Provinsi Banten, dan dentuman meriam yang turut menyambut dan mengiringi PM Ishiba menuju kendaraan. Dari Bandara, PM Ishiba beserta delegasi kemudian melanjutkan perjalanan menuju hotel tempatnya bermalam selama di Jakarta.

Baca Juga: Megawati Bingung KPK Hanya 'Ubrek-ubrek' Hasto Kristiyanto, Padahal Hanya Kasus Kecil  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X