• Senin, 22 Desember 2025

Ada Oknum Minta Bayaran Saat Pengiriman Alat Berat, Mentan Lapor ke Jaksa Agung

Photo Author
- Senin, 16 Desember 2024 | 11:13 WIB
Mentan Andi Amran Sulaiman lapor ke Jaksa Agung soal oknum minta bayaran saat kirim alat pertanian (Dok Istimewa)
Mentan Andi Amran Sulaiman lapor ke Jaksa Agung soal oknum minta bayaran saat kirim alat pertanian (Dok Istimewa)

 

KONTEKS.CO.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin 16 Desember 2024 pagi.

Kedatangan Mentan Andi Amran Sulaiman menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melaporkan adanya oknum-oknum yang meminta bayaran saat pengiriman alat produksi untuk swasembada pangan di daerah.

Menurut Mentan Andi Amran Sulaiman, di sejumlah daerah mengeluhkan adanya oknum yang meminta bayaran saat pengiriman alat pertanian.

Baca Juga: Menhan Prabowo Hadiri Pemberian Bantuan Mentan Kepada 60 Ribu Petani Jabar

Meski demikian, Andi Amran mengaku belum punya bukti terkait oknum tersebut.

"Tapi belum kami dikirimi buktinya, bahwa alat mesin pertanian terkadang yang kami kirim ke daerah, ke petani itu terkadang dimintai oknum tertentu dalam artian bayar," kata dia dalam konferensi pers di Kejagung.

Bahkan, lanjut Andi Amran, ada oknum yang meminta bayaran hingga Rp50 juta.

Baca Juga: Keempat Kalinya, Kejagung Sita Uang Tunai Kasus TPPU Duta Palma Grup Rp288 Miliar

"Kalau kami berikan traktor, ada yang bayar sampai menurut laporan ada bayar sampai Rp50 juta satu unit, ada yang bayar Rp3 juta untuk alat yang kecil," ungkapnya.

Menurut Andi Amran, pengiriman alat tersebut tidak ada biaya tambahan. Bahkan, itu juga merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo.

Lantaran itu, dia meminta Kejagung mengawal proses pengiriman alat produksi tersebut. Tujuannya, agar tidak ada lagi oknum yang berani meminta bayaran.

"Ini butuh pengawalan agar swasembada tercapai," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Terima Uang Korupsi Timah Rp1 Triliun Lebih, Kejagung Tangkap Pendiri Sriwijaya Air

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X